Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026 | 21:40 WIB
SUMEDANG (RI) – Sebelumnya diberitakan mengenai realisasi Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Hegarmanah 1 yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara uji petik, ditemukan tiga sekolah melakukan transaksi melalui Aplikasi SIPLah. Namun, penyedia memberikan pengembalian dana (cashback) kepada pihak sekolah dengan total nilai sebesar Rp126.498.634,00.
Dana pengembalian tersebut kemudian digunakan oleh pihak sekolah untuk pembelian barang sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta untuk pengeluaran lain yang tidak dianggarkan dalam RKAS.
Untuk SDN Hegarmanah 1, tercatat nilai transaksi Dana BOS melalui SIPLah sebesar Rp145.573.400,00, dengan pengembalian dana dari penyedia sebesar Rp113.804.884,00.
Meski demikian, penggunaan dana pengembalian tersebut belum didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang lengkap.
Kepala SDN Hegarmanah 1, Mimin Carmini, S.Pd., saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026), menjelaskan bahwa permasalahan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah.
"Permasalahan ini terjadi sebelum saya menjabat di sini. Yang saya ketahui, mantan kepala sekolah sudah mengembalikan dana tersebut sebesar Rp17.000.000," ujarnya.
Mimin juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditangani dan bukti pengembalian dana berada di Inspektorat Kabupaten Sumedang.
"Permasalahan ini sudah selesai. Bukti pengembaliannya masih ada di Inspektorat Kabupaten Sumedang. Jika ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci, silakan menghubungi Bapak Bela selaku ketua tim yang menangani kasus SDN Hegarmanah 1," tambahnya.
Di tempat terpisah, Dewan Pembina JARI (Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia), Edi Sutiyo, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (23/6/2026), menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya apabila terdapat indikasi kerugian negara dan unsur tindak pidana.
"Aparat Penegak Hukum diwajibkan menindaklanjuti temuan BPK yang mengandung indikasi kerugian negara dan unsur pidana," tegasnya.
Menurut Edi, ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang agar setiap dugaan kerugian negara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK wajib melaporkan temuan yang mengandung unsur pidana kepada Aparat Penegak Hukum paling lambat satu bulan sejak temuan tersebut diketahui.
Selain itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), APH seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan BPK melalui proses penyelidikan dan penyidikan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab.
Edi juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
"Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya. Tindak pidana dianggap telah terjadi sejak perbuatan melawan hukum dilakukan. Pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman dalam pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan putusan," pungkasnya. (AF/TIM-RI)