Redaksi
Jumat, 10 Juli 2026 | 08:25 WIB
KAB. BANDUNG (RI).-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dana sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat Sekolah Dasar (SD) diduga terjadi secara terstruktur di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil investigasi yang diperkuat keterangan sejumlah narasumber serta rekaman suara yang diterima redaksi dari salah seorang guru PAI.
Dana TPG yang dikucurkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru diduga justru menjadi sasaran pungutan yang dibebankan kepada para penerima sertifikasi. Berdasarkan keterangan narasumber, praktik tersebut disebut berlangsung di sejumlah kecamatan dengan mekanisme setoran melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI.
Menurut pengakuan narasumber, setiap guru PAI yang telah menerima pencairan dana sertifikasi diwajibkan menyetor Rp100.000 setiap bulan kepada bendahara KKG PAI di masing-masing kecamatan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp50.000 disebut digunakan sebagai kas atau biaya operasional kegiatan KKG di tingkat kecamatan, sedangkan Rp50.000 lainnya diduga dikumpulkan oleh pengurus KKG untuk kemudian disetorkan kepada oknum di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung.
"Ini sudah menjadi rahasia umum. Kami merasa terpaksa mengikuti karena ada kekhawatiran proses administrasi pencairan sertifikasi berikutnya akan dipersulit apabila tidak ikut menyetor melalui bendahara KKG," ujar salah seorang guru PAI yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Kabupaten Bandung memiliki 31 kecamatan. Apabila dugaan pungutan tersebut benar terjadi secara merata, akumulasi dana yang terkumpul diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan atau miliaran rupiah dalam satu tahun anggaran.
Redaksi juga memperoleh rekaman suara yang diduga berisi penjelasan mengenai mekanisme setoran, nominal pungutan, serta dugaan aliran dana. Rekaman tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan dapat menjadi salah satu bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, praktik penarikan dana dari penerima TPG secara melawan hukum berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dalam jabatan, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Pihak-pihak yang diduga turut serta dalam mekanisme pengumpulan maupun penyaluran dana juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila keterlibatannya terbukti.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Langkah yang didorong antara lain memeriksa pengurus KKG PAI di seluruh kecamatan, menelusuri dokumen administrasi dan buku kas, serta menyelidiki dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI juga didesak membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung saat ini dijabat oleh H. Ramlan Rustandi, S.Ag., M.Si. Saat di Konfirmasi rakyat-indonesia.Selasa,14 Juli 2026.
"Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana sertifikasi guru,Saya berkomitmen akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran."tegasnya
Menambahkan.Jika ada indikasi praktik pemotongan hak atau pungli di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bandung, korban diimbau untuk melaporkannya secara resmi agar dapat ditindaklanjuti.***
(AF-RI)