Redaksi
Jumat, 03 Juli 2026 | 22:50 WIB
Kab. Bandung, (R).– Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok retribusi kebersihan diduga terjadi setiap hari di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah pedagang, oknum yang diduga mengatasnamakan petugas resmi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar disebut melakukan pungutan tunai sebesar Rp4.000 per hari untuk biaya kebersihan sampah tanpa memberikan karcis resmi dari pemerintah daerah.
Praktik tersebut dikeluhkan para pedagang pasar tradisional karena dinilai meresahkan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain tidak memenuhi asas transparansi, besaran pungutan tersebut diduga melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif retribusi kebersihan sampah pasar sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 per hari.
Sejumlah pedagang Pasar Baleendah yang ditemui dan dikonfirmasi rakyat-indonesia.id, Jumat (3/7/2026), mengaku terpaksa membayar pungutan tersebut karena khawatir aktivitas usahanya akan dipersulit.
"Kami sebenarnya tahu kalau seharusnya ada karcis. Tapi kami tetap bayar Rp4.000 setiap hari karena ingin jualan lancar. Daripada nanti dipersulit atau sampah di lapak tidak diangkut, meskipun tidak diberikan karcis, kami tetap bayar," ujar salah seorang pedagang.
Di tempat terpisah, Dewan Pembina JARI (Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia), Edi Sutiyo, saat dihubungi rakyat-indonesia.id melalui sambungan telepon pada Jumat (3/7/2026), menilai dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius.
"Ada dugaan penyimpangan dalam penarikan retribusi kebersihan di Pasar Baleendah. Pungutan Rp4.000 setiap pagi tanpa karcis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah patut ditelusuri," tegas Edi.
Ia meminta instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan serta mempercepat penerapan sistem pembayaran digital (non-tunai) di Pasar Baleendah guna meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
JARI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan praktik pungutan liar dan dugaan penggelembungan retribusi yang terjadi di lapangan.
Menurut Edi, apabila terbukti terdapat penarikan retribusi tanpa dasar hukum atau melebihi tarif resmi yang ditetapkan dalam peraturan daerah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.
(AF/TIM-RI)